lensaraya.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat Aceh tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara normal.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis E. Meuko, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini dilakukan demi menampung aspirasi murni dari berbagai elemen masyarakat di Serambi Mekah.
“Kami mendengar dan menampung aspirasi dari berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari para ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem sebagaimana dikutip oleh Juru Bicara.
Selain itu, pihak Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima dan mengkaji masukan berharga dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Aspirasi dari generasi muda pun turut menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini.
“Begitu juga dengan adik-adik mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya, baik melalui unjuk rasa maupun forum Focus Group Discussion (FGD). Semua itu kami jadikan bahan masukan dan evaluasi mendalam terhadap Pergub ini,” tambah Nurlis.
Oleh karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh tidak perlu khawatir dan dapat berobat ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit seperti sedia kala.
“Pembiayaan kesehatan bagi warga yang sakit akan tetap ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui skema JKA. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan),” tegas Mualem.













