LENSA RAYA, Aceh Tamiang – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tamiang sejak Senin, 23 Maret 2026 berhasil diringkus polres setempat melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seruway.
Pencurian tersebut terjadi pada bulan Maret 2025, bermula saat korban Mulyadi merupakan warga Desa Tangsi Lama Kecamatan Seruway selesai melaksanakan Sholat Tarawih pada tanggal 6 Maret 2025 mendapati lemari dalam kamarnya sudah terbuka.
Berikut, korban mengetahui uang sebesar Rp 40.000.000, disimpan di dalam lemari telah hilang beserta 3 unit handphone android, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruway.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seruway bersama anggota unit reskrim mendatangi rumah korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi dari para saksi.
Dari keterangan para saksi, unit Reskrim Polsek Seruway mendapatkan petunjuk yang menggarah kepada dua orang pelaku yaitu CN (28) warga Desa Air Masin dan AN (28) warga Desa Tangsi Lama Kecamatan Seruway.
Unit Reskrim Polsek Seruway bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku CN (28) di kediamannya di Desa Air Masin, namun pelaku AN (28) merupakan warga Desa Tangsi Lama sudah melarikan diri sehingga unit Reskrim Polsek Seruway mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah buron selama kurang lebih setahun, unit Reskrim Polsek Seruway mendapatkan informasi bahwa pelaku AN (28) sudah kembali ke Kecamatan Seruway sehingga Kanit Reskrim Polsek Seruway Aipda Arie Anhar bersama anggota menyelidiki keberadaan pelaku AN (28).
Selanjutnya, AN (28) berhasil diringkus di area perkebunan di Desa Gelung Kecamatan Seruway. dari keterangan pelaku AN (28) selama ini pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah Pekan Baru.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kapolsek Seruway, AKP T. Dave Yans saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, Selasa, 14 April 2026..
“Dari tanggan kedua pelaku, unit Reskrim Polsek seruway berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,. untuk pelaku CN (28) telah menjalankan hukumun di Lapas kelas II B Kualasimpang dan pelaku AN (28) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” Ucap AKP T. Dave.*
Reporter : Adi Hunter













