LENSA RAYA, Aceh Tamiang — Krisis kontraversial tidak sehat oleh para oknum penyerang pemerintah daerah dan nama pribadi Bupati Armia Fahmi lahirkan polemik di ruang digital mencuat terus di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Mukim Kemukiman Simpang IV, Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan, mempertanyakan keberadaan dan motif akun Facebook bernama “Rusman To” karena dinilai menyebarkan narasi provokatif dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ada apa dengan akun Facebook Rusman To, akun ini terkesan memposting narasi provokatif,” ujar Muhammad Ridwan akrab disapa Kim Wan, Rabu (15/4/2026) di Karang Baru.
Kim Wan alias Wan Paya Awe menilai, konten diunggah akun tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat memperkeruh situasi sosial, bahkan dapat memicu potensi konflik serta ujaran tidak menyenangkan bagi nama diserangnya, terutama di tengah upaya pemulihan pasca bencana banjir melanda Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak seharusnya dibawa ke ranah publik dengan mengaitkan institusi pemerintahan.
“Jika ada urusan pribadi dengan Bupati atau Wakil Bupati, jangan dibawa ke ranah pemerintahan, apalagi dikaitkan dengan penanganan banjir,” tegas Kim Wan di Awe Kupi.
Menurut Ridwan, apabila ada masyarakat yang merasa belum menerima haknya sebagai korban banjir, mekanisme pelaporan telah tersedia secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Ia mengimbau agar jalur resmi tersebut dimanfaatkan guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada hak yang belum terpenuhi. Jangan membangun opini di media sosial tanpa dasar yang jelas,” katanya.
*Waspada Narasi Hoaks dan Provokasi Digital*
Fenomena penyebaran informasi menyesatkan atau hoaks di media sosial bukan hal baru. Berdasarkan rujukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, hoaks umumnya sengaja dibuat untuk mempengaruhi opini publik, menimbulkan keresahan, hingga merusak kepercayaan terhadap lembaga tertentu.
Narasi provokatif sering kali dikemas seolah-olah membela kepentingan masyarakat, padahal belum tentu berbasis fakta.
Selain itu, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia juga mencatat bahwa momentum pascabencana kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan disinformasi, baik terkait bantuan, kebijakan pemerintah, maupun kondisi lapangan.
Ridwan bahkan mengungkapkan kecurigaannya bahwa akun “Rusman To” bisa jadi tidak mencerminkan identitas asli.
“Kita curiga akun tersebut palsu dan sengaja memanfaatkan situasi untuk memancing emosi masyarakat seolah-olah membela kepentingan warga,” ujarnya.
*Imbauan Bijak Bermedia Sosial*
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menyaring setiap informasi yang diterima. Penyebaran hoaks tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong yang merugikan pihak lain. Hal ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya di Kecamatan Karang Baru dan Aceh Tamiang secara umum, agar tidak mudah terprovokasi oleh status atau unggahan yang belum jelas kebenarannya,” tutup Ridwan.
Dengan meningkatnya literasi digital dan kesadaran kolektif, diharapkan masyarakat mampu menjadi benteng utama dalam melawan hoaks serta menjaga kondusivitas daerah, terutama di masa pemulihan pascabencana.*
Reporter : Adi Hunter













