Aceh Tamiang

Sadikin, Anggota DPRK Aceh Tamiang Bacakan Laporan Hasil Pansus LKPJ 2025

0
×

Sadikin, Anggota DPRK Aceh Tamiang Bacakan Laporan Hasil Pansus LKPJ 2025

Sebarkan artikel ini
Whats-App-Image-2026-06-16-at-16-09-16

Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Anggota DPRK Aceh Tamiang Sadikin bertugas di komisi 4, salah satunya bidang pembangunan dipercayakan membaca laporan hasil panitia khusus (Pansus) terhadap laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 Bupati Aceh Tamiang, pada Senin, 08 Juni 2026.

Agenda berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang itu merupakan penyampaian pandangan dan hasil kerja Pansus bagian dari agenda Paripurna LKPJ Bupati Aceh Tamiang tahun 2025.

Sadikin, anggota DPRK Aceh Tamiang Fraksi Partai Demokrat (F-PD) asal daerah pemilihan (Dapil) Tamiang 3 itu, dalam pembacaan Laporan Pansus Bidang Pembangunan terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 menyampaikan beberapa pandangan dan uraian.

“Dalam pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dihadapkan pada berbagai tantangan, khususnya dampak bencana hidrometeorologi berupa banjir terjadi pada akhir Tahun 2025,” kata Sadikin dalam pembacaannya.

Kondisi tersebut, sambungnya, tidak hanya mempengaruhi capaian pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan pembangunan, tetapi juga berdampak terhadap sarana dan prasarana publik serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dalam laporannya berdasarkan hasil pembahasan bersama badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), Pansus menekankan kepada Pemkab Aceh Tamiang agar mengurangi ketergantungan terhadap sistem sewa kendaraan operasional.

Tim Pansus merekomendasikan untuk melakukan pengadaan kendaraan operasional secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, nantinya akan menjadi aset.

Selanjutnya, kata Sadikin, Pansus juga meminta kepada BPBD untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.

Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pansus meminta dinas melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan administratif secara berkelanjutan terhadap pengelolaan dana desa di pemerintahan kampung.

“Langkah ini perlu dilakukan guna meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung,” jelas Sadikin, merupakan mantan Datok Penghulu Kampung selama 2 periode.

Berikut baca Sadikin, Catatan Pansus selama pembahasan LKPJ ini, ada beberapa perangkat daerah yang tidak hadir tanpa pemberitahuan maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu Disnakertrans dan Bappeda.

Dalam rangkuman dan rekomendasi, sebut Sadikin, Pansus menilai hal ini menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Selain itu, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya komitmen dan koordinasi dalam mendukung mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang anggota DPRK Aceh Tamiang dari F-PD itu.

Ditemui terpisah pada Rabu, 10 Juni 2926, di Karang Baru, Sadikin mengatakan, Pansus LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun 2025 merupakan agenda rutin tahunan sesuai amanat regulasi, “Untuk itu pihak perangkat daerah tentunya harus pro aktif,” sebutnya.*

Reporter : Adi Hunter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *