LENSA RAYA, Aceh Tamiang – Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang melalui Polsek Karang Baru Berhasil selesaikan kasus dugaan penganiayaan antara korban dan tersangka melalui Rosyorative Justice (RJ).
Penyelesaian oleh Polres Aceh Tamiang melalui Polsek Karang Baru tersebut dalam rangka meminimalisir perselisihan jangka panjang antara kedua belah pihak, Rabu, 22 April 2026 di Mapolsek Karang Baru.
Penyelesaian perkara penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice ini didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Karang Baru, Aipda Tri Budi Maulana, S.H dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berselisih yaitu pelapor / Korban Wandi (45) dan dua orang pelaku yaitu Nuzul (35) dan Saipul (36).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Pelaksana tugas harian (Plh) Kapolsek Karang Baru, IPTU Agus Gani Harto, S.H., mengatakan langkah Restorative Justice dilakukan oleh Polsek adalah langkah penyelesaian didasari atas kemanusiaan dan juga atas permintaan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kalau sudah demikian maka kita fasilitasi untuk berdamai dan untuk kasus yang telah dilaporkan kita selesaikan dengan Restorative Justice (RJ),” jelas Iptu Agus Gani Harto, SH.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam proses Restorative Justice, Kanit Reskrim Polsek Karang Baru Aipda Tri Budi Maulana, S.H menghadirkan pelaku Nuzul dan Saipul dan korban Wandi sekaligus dengan para saksi sehingga proses perdamaian menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan berhanji tidak akan menggulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain.
Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi.
Diketahui, pelaku dilaporkan oleh korban karena telah melakukan penganiayaan dan Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Karang Baru dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 18 / II / 2026 / SPKT / Polsek Karang Baru / Polres Aceh Tamiang / POLDA ACEH pada tanggal 22 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lobalain juga telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap korban, pelaku dan beberapa saksi.*
Reporter : Adi Hunter













