Aceh Tamiang

Penekanan Percepatan Pembangunan KDKMP, Pemerintah Pusat Diminta Permudah Akses Lahan

0
×

Penekanan Percepatan Pembangunan KDKMP, Pemerintah Pusat Diminta Permudah Akses Lahan

Sebarkan artikel ini

Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Pemerintah pusat menurut informasi berkembang menekankan percepatan pembangunan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di Aceh, khususnya di Aceh Tamiang dikarenakan akses memperoleh dan mendapatkan lahan lokasi bangunan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Mukim Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan, akrab dikenal Mukim Wan, pada Sabtu, 13 Juni 2026, kepada media Lensaraya.com, di Awe Kupi Karang Baru.

Ucapan-Idul-Adha-Prokopim-Aceh-Tamiang

Menurut informasi berhasil terhimpun, kata Muhammad Ridwan, masih sangat banyak pemerintah desa mengalami kendala terhadap lahan sebagai lokasi pembangunan gedung KDKMP, terutama dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Apalagi di Aceh Tamiang wilayah desa itu sangat luas dalam penguasaan oleh kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit mulai dari wilayah Hulu, Tengah, hingga Hilir, hal ini menjadikan kewenangan desa dan penentuan hak kewilayahan serta hak asal-usul pemerintah desa terhambat,” ujar Muhammad Ridwan.

Banyak kepala desa (Datok Penghulu Kampung) di Aceh Tamiang menyampaikan perihal kendala dalam rangka percepatan akses membangun gedung KDKMP didesa mereka karena tidak memiliki lahan yang layak dan memadai untuk lokasi bangunan gedung tersebut.

“Karena itu kami mendesak Kementerian badan usaha milik negara (BUMN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” kata Ketua Forum Mukim Kecamatan Karang Baru.

Lanjut Mukim Wan, jika memang pemerintah pusat tetap menginginkan pembangunan KDKMP, maka negara juga harus hadir memastikan ketersediaan lahan bagi desa-desa (kampung-kampung) yang terhimpit areal HGU.

“Jangan biarkan desa menjadi korban kebijakan yang dibuat tanpa memperhitungkan kondisi objektif di lapangan,” jelas Mukim Wan.

Ia menegaskan, “Apabila persoalan lahan tidak mampu diselesaikan, maka pemerintah pusat harus berani menghentikan atau menunda kebijakan pembangunan Gedung KDKMP di Aceh, khususnya di daerah-daerah yang terdampak bencana,” tegas Ridwan.

Ketua Forum Mukim Kecamatan Karang Baru menilai, tidak masuk akal Dana Desa (DD) terus dipotong hingga milyaran rupiah dalam beberapa tahun ke depan sementara pembangunan yang diwajibkan tidak mungkin dilaksanakan karena ketiadaan lahan.

“Kami mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) adalah hak masyarakat desa untuk membiayai kebutuhan prioritas mereka,” ungkap Mukim Wan.

Mukim Wan berharap, dana tersebut tidak boleh habis untuk memenuhi target program yang tidak relevan dengan kebutuhan mendesak masyarakat, terlebih di daerah yang sedang fokus pada pemulihan pascabencana..

“Jangan sampai rakyat desa hanya dijadikan objek pelaksana kebijakan, sementara suara dan kebutuhan mereka tidak pernah didengar,” tegas Mukim Wan lagi.

Pemerintah pusat harus membuka mata bahwa pembangunan yang berhasil bukanlah pembangunan yang dipaksakan, melainkan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Kami mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan pembangunan Gedung KDMP, menghentikan pemotongan Dana Desa yang memberatkan kampung, serta memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi riil masyarakat.

Rakyat Aceh Tamiang membutuhkan pemulihan dan kesejahteraan, bukan kebijakan menambah beban di tengah keterbatasan yang ada, ungkap Ridwan sembari berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakannya.*

Reporter : Adi Hunter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *