LENSARAYA | ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si dijadwalkan melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi Tahun 2026 sekaligus perpanjangan SK kontrak PPPk Formasi tahun 2019, Jumat, 23 Januari 2026.
Prosesi penyerahan SK akan berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Sebanyak 4.816 calon PPPK Paruh Waktu tersebut telah dinyatakan final sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah ini merupakan bagian dari total awal 5.105 peserta yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.














