Bupati Aceh Timur : Pedagang Jangan Menaikkan Harga Barang
- account_circle R-H
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- visibility 5.694
- comment 0 komentar

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan Surat edaran yang melarang pedagang menaikkan harga barang dan menahan stok yang memberatkan masyarakat disaat menghadapi bencana banjir dan tanah longsor, Senin 01 Desember 2025.
Surat edaran dengan Nomor 100.3.4.2/111 yang ditandatangani langsung oleh bupati Aceh Timur Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si pada Senin 01 Desember 2025.
Surat edaran tersebut ditunjukkan kepada pedagang, toko retail dan grosir dalam kabupaten Aceh Timur.
Bupati mengeluarkan Surat edaran tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 360/1st/2025 tentang penetapan status keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor di kabupaten Aceh Timur.
Dalam isi surat edaran tersebut, Bupati Aceh Timur Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menegaskan 3 poin penting bagi pelaku usaha di kabupaten Aceh Timur sebagai berikut :
1. Tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan masyarakat.
2. Tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
3. Meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah yang sedang terjadi.
- Penulis: R-H
