Lensaraya.com | Aceh Tamiang — Eksekusi putusan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang pada Selasa, 21 Juli 2026, akhirnya PT Supaya Mata Ie (SMI) bongkar tiang beton terpasang pada bahu jalan fasilitas umum.
Diketahui tiang-tiang beton tersebut sebelumnya dipasang di sepanjang Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning, Rabu (23/07/2026).
Pencabutan dilakukan sehari setelah DPRK mengeluarkan perintah tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mewajibkan perusahaan membongkar seluruh konstruksi tersebut dalam waktu 1×24 jam.
Ketua DPRK Aceh Tamiang bersama Ketua Komisi I dan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., turun langsung ke lokasi untuk memastikan keputusan dewan benar-benar dijalankan.
“Semua tiang beton ini harus dicabut. Dari Jalan Elak Desa Upah hingga jalan menuju Titi Kuning. Jangan ada lagi pemasangan di bahu jalan. Pemasangan selanjutnya harus disepakati bersama,” tegas Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menyebut pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan politik yang telah disepakati bersama pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan.
“Hari ini kita menyaksikan pencabutan tiang pagar beton di bahu jalan oleh PT SMI. Ke depan, peletakan tiang harus dikawal dan melibatkan Komisi I serta perangkat kampung,” ujarnya.
Berawal dari Polemik Pagar Berkawat Berduri
Polemik mencuat setelah PT SMI memasang puluhan tiang beton di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum. Tiang-tiang itu disebut-sebut akan digunakan sebagai penyangga pagar berkawat berduri di kawasan perkebunan perusahaan.
Keberadaan konstruksi tersebut memicu keberatan warga karena dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan mempersempit ruang publik yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Sorotan publik semakin menguat setelah DPRK Aceh Tamiang menggelar RDP pada Senin (21/7/2026). Dalam forum itu, para anggota dewan mempertanyakan dasar hukum pemasangan tiang beton di area yang berstatus fasilitas umum.
Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., Asisten Pemerintahan Muslizar meminta perusahaan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan qanun yang berlaku.
“Perusahaan agar mematuhi aturan perundang-undangan maupun qanun. Jalan merupakan fasilitas umum sehingga pagar tersebut harus dicabut,” katanya.
Ultimatum 1×24 Jam Tak Bisa Ditawar
RDP yang dihadiri Ketua DPRK Fadlon, anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, perwakilan PT SMI, serta tokoh masyarakat Desa Upah itu berujung pada keputusan tegas: seluruh tiang beton harus dibongkar dalam waktu 1×24 jam.
“Setelah mendengarkan semua pihak, RDP memutuskan pencabutan tiang beton untuk pemasangan kawat berduri di bahu Jalan Elak hingga jalur menuju Titi Kuning. Kita beri waktu 1×24 jam,” tegas Ketua Komisi I, Desi Amelia.
Di penghujung rapat, Fadlon kembali memperingatkan bahwa keputusan DPRK bersifat mengikat dan tidak membuka ruang kompromi.
“Saya tegaskan, 1×24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak boleh ditawar,” katanya.
Tekanan tersebut akhirnya membuat PT SMI mengambil langkah mundur. Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, menyatakan perusahaan akan membongkar seluruh tiang yang telah dipasang dan membuka komunikasi dengan pemerintah serta masyarakat untuk langkah berikutnya.
“Secepatnya semua tiang segera dicabut secara keseluruhan. Untuk pemasangan selanjutnya, kami akan memberitahukan kembali agar dapat dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
Ujian Pengawasan Ruang Publik
Kasus tiang beton PT SMI menjadi pengingat bahwa pemanfaatan fasilitas umum oleh pihak mana pun tidak dapat dilakukan secara sepihak. Polemik ini sekaligus menguji sejauh mana fungsi pengawasan DPRK dan pemerintah daerah dalam melindungi ruang publik dari kepentingan tertentu.
Meski proses pembongkaran telah dimulai, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah lanjutan perusahaan dan pengawasan pemerintah agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.*
Reporter : Adi Hunter













