Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita Utama

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju Aceh Timur Tahun 2022 – 2023

0
×

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju Aceh Timur Tahun 2022 – 2023

Sebarkan artikel ini
LENSARAYA | Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D, yang merupakan mantan Direktur PT. Beurata Maju Tahun 2023, Sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.22/Fd.2/05/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 s.d. 2023.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Aceh Timur, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.261.454,- (Satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), Kamis 19 Febuari 2026.
Selanjutnya, Penyidik telah melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka yang didampingi penasihat hukum. Setelah proses pemeriksaan, berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP dengan pertimbangan tersangka tidak memberikan keterangan yang benar serta mempersulit jalannya pemeriksaan, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Idi selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *