Scroll untuk baca artikel
653935738-940856771857520-8512316222194427671-n
Aceh Tamiang

Gercep dan Taktis, Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Rakit Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang

0
×

Gercep dan Taktis, Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Rakit Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang

Sebarkan artikel ini

LENSA RAYA, Aceh Tamiang – Kayu gelondongan di Sungai Tamiang diturunkan pasca bencana banjir bandang pada akhir November tahun lalu, berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Aceh Tamiang dengan gerak cepat (Gercep) dan taktis.

Aksi taktis tersebut menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu diduga ilegaldi aliran Sungai Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekeeak, Aceh Tamiang, Senin (06/04/26).

Ratusan batang kayu gelondongan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah informasi mencuat, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan batang kayu gelondongan.

Langkah proaktif ini merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan dan merespons cepat aduan warga yang khawatir akan dampak kerusakan hutan terhadap risiko bencana di masa depan.

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Langsa melakukan penyisiran di aliran sungai Kampung Bandar Mahligai. Di lokasi, petugas menemukan ratusan batang kayu yang terikat dalam bentuk rakitan.

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap temuan tersebut.

“Benar, kami sudah turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini, ratusan batang kayu tersebut telah kami amankan dan dipasangi garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rahmat.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, tim menemukan indikasi, bahwa kayu diduga berasal dari wilayah Aceh Timur dengan jenis dominan kayu sengon hasil budidaya perkebunan.

Kayu te sebut diduga milik individu berinisial DI (28) dan JMD (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Meskipun terdapat klaim bahwa kayu tersebut merupakan hasil budidaya, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman terkait kelengkapan dokumen perizinan dan legalitas pengangkutan melalui jalur sungai untuk memastikan tidak ada aturan kehutanan yang dilanggar.

Langkah cepat Polres Aceh Tamiang ini mendapat apresiasi luas dari warga setempat. Kehadiran aparat di lokasi dianggap sebagai jawaban nyata atas kekhawatiran masyarakat terhadap praktik yang diduga ilegal di tengah suasana duka pasca-banjir.

“Kami sangat berterima kasih atas gerak cepat Bapak Kapolres dan tim. Ini memberikan rasa aman bagi kami bahwa hukum tetap tegak dan hutan kita dijaga,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Sekerak.*

Reporter : Adi Hunter

653935738-940856771857520-8512316222194427671-n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *