Scroll untuk baca artikel
653935738-940856771857520-8512316222194427671-n
Aceh Tamiang

Bupati Armia Fahmi: Upayakan Tidak Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Tak Masuk BNBA

2
×

Bupati Armia Fahmi: Upayakan Tidak Ada Lagi Rumah Warga Korban Bencana Tak Masuk BNBA

Sebarkan artikel ini

LENSA RAYA, Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang kembali luncurkan pendataan kembali pendataan ulang rumah korban dampak bencana alam Hidrometeorologi pada akhir November 2025 lalu.

Pendataan ini dilakukan guna seluruh warga memiliki rumahnya terdampak bencana memastikan diri terdaftar terdaftar secara keseluruhan sesuai kriteria aturan diturunkan oleh pemerintah pusat.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., menginstruksikan seluruh Camat dan Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) di setiap desa (kampung) agar segera melakukan pendataan ulang penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III.

“Pendataan ini difokuskan bagi warga belum terakomodir pada Tahap I dan II sebagai penerima bantuan yang layak sesuai aturan,” kata Bupati Irjen Pol. (P) Drs. Armia Fahmi, M.H., kepada media Lensa Raya.com, Selasa, 07 April 2026.

Sambung Bupati Aceh Tamiang, “Para Camat dan Datok Penghulu Kampung ada warganya mengalami dampak korban bencana harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) untuk calon penerima bantuan Tahap III.

Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas ruang lingkup pendataan.

Pendataan ulang tidak hanya difokuskan pada pemilik rumah terdampak, tetapi juga mencakup kelompok masyarakat lainnya seperti penyewa, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.

Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan secara adil dan merata.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyampaikan bahwa langkah pendataan ulang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.

Adapun batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ditetapkan hingga 20 April 2026.

Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk bentuk hardcopy maupun softcopy kepada Sekretariat Posko Terpadu dan BPBD Aceh Tamiang.

Dengan percepatan pendataan ini, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran serta membantu masyarakat terdampak untuk segera pulih dari dampak bencana.*

Reporter : Adi Hunter

653935738-940856771857520-8512316222194427671-n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *