Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-08-17-at-14-34-47
1
2
banner-setelah-menu-2
Aceh Tamiang

Kawal Penegakan Syariat, Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Kolaborasi Umara dan Ulama

0
×

Kawal Penegakan Syariat, Pemkab Aceh Tamiang Perkuat Kolaborasi Umara dan Ulama

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Lensaraya.com | ​Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus memperkokoh sinergi bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk mengawal penegakan Syariat Islam di tengah derasnya pergeseran sosial budaya modern.

Kolaborasi antara umara dan ulama dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga ketenteraman serta kepastian hukum keagamaan di lapisan masyarakat terdepan.

Whats-App-Image-2026-08-17-at-14-34-47

​Pesan tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, saat membacakan amanat Bupati dalam pembukaan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh dan Pemahaman Hukum Islam di Masjid Istiqamah, Kampung Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Senin (24/8/26).

“Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi bersama ulama adalah landasan penting untuk memastikan fatwa keagamaan tersampaikan dengan baik, demi mewujudkan tatanan masyarakat Bumi Muda Sedia yang harmonis, tertib, dan berkepribadian Islami,” ujar Syuibun di hadapan para perangkat kampung dan tokoh agama setempat.

​Syuibun menegaskan bahwa Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen memberi dukungan penuh pada setiap langkah edukasi hukum Islam yang diprakarsai oleh ulama. Menurutnya, pemahaman syariat yang komprehensif di tingkat tapak akan menjadi benteng moral warga dalam menyikapi berbagai dinamika sosial yang berkembang.

​Sejalan dengan hal itu, Ketua MPU Aceh Tamiang Syahrizal Darwis menekankan bahwa sosialisasi fatwa ini krusial agar masyarakat tidak hanya sekadar menjalankan ritual, tetapi juga mampu mengoptimalkan akal sehat untuk menimbang perkara yang halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.*

Reporter : Adi Hunter

TNI-KODIM-ATIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *