Aceh Tamiang

Ultimatum Tegas DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang, PT SMI Dalam 1×24 Jam Segera Cabut Tiang Pagar Beton Pada Bahu Jalan

0
×

Ultimatum Tegas DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang, PT SMI Dalam 1×24 Jam Segera Cabut Tiang Pagar Beton Pada Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Whats-App-Image-2026-06-16-at-16-09-16

Lensaraya.com | Aceh Tamiang — Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, tegaskan bahwa hasil rapat memutuskan perusahaan PT Surya Mata Ie (SMI) wajib membongkar seluruh tiang beton dipasang pada bahu jalan provinsi arah Titi Kuning dan jalan lintas elak Desa Upah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Penegasan untuk pembongkaran tiang pagar beton diprediksi akan dipasang kawat berduri oleh pihak PT SMI dalam waktu 1×24 jam sejak keputusan ditetapkan.

Ini ketegasan luar biasa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang kepada PT Surya Mata Ie (SMI) diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/7/2026),

Hal itu terjadi menyusul polemik pembangunan pagar beton rencananya akan dilengkapi kawat berduri di kawasan perusahaan PT SMI area perkebunan kelapa sawit berstatus hak guna usaha (HGU) dulunya dikenal PT Mopoli Grup.

“Setelah mendengarkan semua pihak, RDP ini memutuskan pencabutan (bongkar) tiang beton pagar untuk pemasangan kawat berduri di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning. Kita beri waktu 1×24 jam, terhitung dari sekarang,” tegas Desi saat menutup rapat.

Sikap serupa disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., ikut hadir mewakili Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H.

Muslizar meminta pihak perusahaan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan maupun qanun berlaku serta segera mencabut pagar yang berdiri di area fasilitas umum.

“Perusahaan agar dapat mematuhi aturan berlaku, baik perundang-undangan maupun qanun. Jalan merupakan fasilitas umum sehingga perlu dicabut pagar tersebut,” ujar Muslizar.

RDP tersebut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., bersama anggota Komisi I, yakni M. Lutfi Hidayat, M. Juanda, Erawati Is, Tri Astuti, dan Irma Suryani.

Dari pihak perusahaan hadir Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, Humas PT SMI Dody Andika, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Upah.

Sebelum rapat ditutup, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., kembali menegaskan bahwa keputusan DPRK tidak dapat ditawar dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

“Saya tegaskan, 1×24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak boleh ditawar,” kata politisi Partai Aceh (PA) tersebut.

Polemik pemasangan tiang beton di sepanjang Jalan Elak sebelumnya menuai sorotan masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Keberadaan pagar yang direncanakan menggunakan kawat berduri itu juga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan aturan, mengingat lokasi pemasangan berada di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.

Menanggapi keputusan RDP tersebut, Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil rapat kepada manajemen perusahaan untuk ditindaklanjuti.

“Atas nama perusahaan kami ucapkan ribuan terima kasih. Hasil rapat ini segera kami laporkan ke manajemen,” ujarnya.

Keputusan DPRK Aceh Tamiang tersebut menjadi penegasan bahwa fasilitas umum, khususnya bahu jalan, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.*

Reporter : Adi Hunter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *