Aceh Tamiang

Warga Sorot Pemasangan Tiang Beton Pagar Kawat Duri Pembatas PT SMI di Desa Upah

2
×

Warga Sorot Pemasangan Tiang Beton Pagar Kawat Duri Pembatas PT SMI di Desa Upah

Sebarkan artikel ini
Whats-App-Image-2026-06-16-at-16-09-16

Lensaraya.com | Aceh Tamiang — Perusahaan perkebunan kelapa sawit sebelumnya areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Mopoli Raya, saat ini dikelola PT Surya Mata Ie (SMI) berlokasi di kawasan Upah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang disorot para warga disekitar lingkungan tersebut.

Pasal dari asal mula timbulnya sorotan lantaran pemasangan puluhan tiang beton di sepanjang bahu jalan kawasan perkebunan PT Surya Mata Ie (SMI, tepatnya di ruas Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara hingga jalur menuju Titik Kuning, menuai perhatian dan tanda tanya dari masyarakat setempat, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, tiang-tiang beton yang dipasang dengan jarak sekitar tiga meter tersebut diduga akan difungsikan sebagai pagar pembatas milik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Pagar tersebut kabarnya akan dilengkapi dengan kawat berduri.

Keberadaan tiang-tiang beton di sisi jalan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka mempertanyakan alasan perusahaan membangun pagar di area yang dinilai masih menjadi akses publik.

“Ini perusahaan hebat, sampai mampu membuat pagar yang rencananya menggunakan kawat berduri di badan jalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, pemasangan pagar berduri di sepanjang jalan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Warga khawatir, apabila terjadi kecelakaan atau pengendara terjatuh, keberadaan tiang beton dan kawat berduri justru dapat memperparah kondisi korban.

“Kalau ada pengendara yang jatuh, bisa saja menabrak tiang beton atau tersangkut kawat berduri. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Warga juga menilai langkah tersebut lebih mengutamakan kepentingan perusahaan dibandingkan kepentingan umum, khususnya aspek keselamatan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut setiap hari.

Atas kondisi itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera turun tangan untuk meninjau langsung pemasangan tiang beton tersebut.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting guna memastikan apakah pembangunan pagar tersebut telah sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Awak media Lensaraya.com, pada Kamis, 19 Juli 2026, sekira pukul. 14.01 Wib, telah melakukan konfirmasi kebagian Humas PT SMI, Salim (Datok Salim) guna memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan apapun dari pihak perusahaan tersebut.

Namun media ini tetap akan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT SMI guna keseimbangan informasi publik.*

Reporter : Adi Hunter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *