Aceh Tamiang

Perjuangkan Hak Rakyat Korban Bencana, DPRK Tindak Lanjuti Perjuangan Pemkab Aceh Tamiang Dapatkan Lahan Huntap di PT Seumadam

0
×

Perjuangkan Hak Rakyat Korban Bencana, DPRK Tindak Lanjuti Perjuangan Pemkab Aceh Tamiang Dapatkan Lahan Huntap di PT Seumadam

Sebarkan artikel ini
Whats-App-Image-2026-06-16-at-16-09-16

Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam hal ini Ketua, Fadlon, S.H., melalui Ketua Komisi I, Desy Amelia bahas tetkait sikap pihak PT Seumadam agar pro aktif terhadap kepentingan negara dan rakyat.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, telah memberikan wewenang penuh kepada Komis l untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) nya meminta penjelasan owner PT Seumadam mengenai komitmennya sesuai syarat diatur aturan regulasi selaku pemegang HGU untuk kepentingan negara dan masyarakat,

Pembahasan tersebut terkait belum terealisasinya pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) dibutuhkan pemerintah, direncanakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26 November 2025.

Langkah tersebut dilakukan Ketua DPRK Aceh Tamiang, sebagai bentuk pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan kepentingan rakyat, khususnya percepatan penyediaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat terdampak bencana.

“Saya sebagai pimpinan dilembaga pengawasan terhadap penyelenggara publik, dan akan terus mengawal hak hak masyarakat terdampak bencana untuk kabupaten ini,” tegas Fadlon S.H., Selasa, 07 Juli 2026.

Ketua Komisi l DPRK Aceh Tamiang, Desi Amalia atas arahan pimpinan, menyampaikan kepada media suaramasyarakat.com pada Selasa (6/7) diruang kerja nya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil owner PT Seumadam guna meminta penjelasan terkait pembebasan lahan tersebut.

Sambungnya, sekaligus mendorong adanya penyelesaian terkait pelepasan sebagian lahan HGU yang dibutuhkan pemerintah.

“Pembangunan hunian tetap merupakan kebutuhan sangat mendesak bagi masyarakat korban bencana alam, dimana hal itu adalah kewajiban negara dalam pemenuhan hak rakyat diatur dalam Undang-undang Desar (UUD) 1945,” kata Desi Amalia.

“Oleh karena itu, kami akan menggunakan kewenangan Komisi I DPRK untuk meminta penjelasan dari pihak Owner PT Seumadam dan mendorong agar proses pelepasan lahan HGU dapat segera diselesaikan demi kepentingan kemanusiaan,” tegasnya.

Menurutnya, ribuan masyarakat korban banjir bandang masih membutuhkan kepastian tempat tinggal yang aman dan permanen. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan lainnya.

DPRK Aceh Tamiang menilai, percepatan pembangunan Huntap harus menjadi skala prioritas agar para korban bencana tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Komisi l juga menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penyediaan lahan yang dibutuhkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Seumadam belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang sudah disurati secara resmi oleh lembaga untuk hadir besok di gedung DPR K, mengenai proses pelepasan sebagian lahan HGU mereka.*

Reporter : Joehan S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *