lensaraya.com | LANGSA — Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Sosial resmi membuka posko pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial Tahap II. Posko ini dihadirkan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kelancaran proses penyaluran bantuan bagi puluhan ribu warga yang berhak menerima.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Darma Putra, menyatakan bahwa posko tersebut beroperasi langsung di halaman Kantor Pos Langsa. Layanan ini dibuka setiap hari selama masa penyaluran, terhitung mulai Sabtu, 20 Juni hingga Jumat, 10 Juli 2026.
“Posko pengaduan ini dibuka setiap hari sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujar Darma dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Darma menjelaskan, posko pengaduan ini berfungsi sebagai pusat layanan bagi masyarakat Kota Langsa yang menghadapi kendala administratif maupun teknis di lapangan. Adapun cakupan bantuan yang dikawal meliputi:
- Bantuan Jaminan Hidup (Jadup)
- Stimulan sosial ekonomi
- Bantuan isi hunian
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdata, atau menemui hambatan dalam proses pencairan, diimbau untuk segera melapor melalui jalur resmi ini. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak 31.772 kepala keluarga (KK) atau total 89.232 jiwa penerima manfaat Tahap II dapat terpenuhi dengan tepat sasaran.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan jalur pengaduan yang telah disediakan dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Darma.



