Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Ketua Fraksi Partai Aceh (F-PA) DPRK Aceh Tamiang, Abdul Rani, akrab dikenal Tgk Rani, dipercayakan sebagai juru bicara panitia khusus (Jubir Pansus) V laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 Bupati Aceh Tamiang.
Melalui juru bicaranya, Abdul Rani, Panitia Khusus (Pansus) V Bidang Pendidikan dan Keistimewaan Aceh menegaskan agar Pemerintah Daerah untuk dapat lebih serius dan fokus menjalankan tugas bidang keistimewaan Aceh.
“Agar temuan-temuan pansus tidak hanya menjadi ‘Ritual” tahunan saja yang tidak dimaknai sebagai pengawasan masyarakat Bumi Muda sedia melalui fungsi DPRK Aceh Tamiang,” tegas Abdul Rani, Senin, 8 Juni 2026.
Kata Abdul Rani membacakan laporan hasil pansus, hasil pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 antara lain, untuk MPU, MAA dan MPD, Pansus menyatakan bahwa fungsi masing-masing lembaga belum berjalan sebagaimana perintah Undang-undang (UU).
Sambungnya, sehingga Pansus meminta agar Pemerintah Daerah lebih serius memberikan alokasi anggaran sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.
Disampaikan juga bahwa DPRK dalam fungsi budgeting tidak pernah mencoret usulan anggaran dari lembaga keistimewaan ini, bahkan Pansus mendorong Tim Anggaran Eksekutif agar memaksimalkan usulan anggarannya.
Terhadap Dinas Syariat Islam, Pansus menyatakan bahwa dinas ini bertanggung jawab mewakili Pemerintah Daerah agar syariat Islam jangan hanya dimaknai dengan MTQ, atau kegiatan pelatihan- pelatihan saja.
“Perlu ke depannya dinas juga memetakan syariat Islam pada aspek lebih strategis, yaitu penegakan syariat Islam, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, pemberantasan praktek rentenir dan ekonomi ribawi, advokasi produk halal, penertiban hiburan erotis, layanan tumah sakit sesuai syariat Islam, dan sebagainya,” jelas Jubir Pansus V DPRK Aceh Tamiang.
Pada Dinas Pendidikan Dayah, Pansus menilai perlu dipertegas fungsinya, selain cakupan wilayah kerjanya, juga diharapkan menjadi rumah bagi balai pengajian, diniyah awaliyah, madrasah ibtidaiyah dan madrasah secara umum.
Dayah dan madrasah yang selama ini tidak berafiliasi dengan Dinas Pendidikan, masih terseok-seok dan nyaris tidak mendapatkan program revitalisasi.
Pansus berharap anggaran daerah bisa diarahkan untuk membenahi dayah dan pendidikan Islam lainnya yang selama ini masih ‘dianaktirikan’ di Aceh Tamiang.
Terakhir, terhadap Baitul Mal Aceh Tamiang. Pansus melihat tingginya SiLPA Tahun 2025 mencapai 7 Milyar lebih, membuat fakir miskin dan mustahik lainnya tidak mendapatkan haknya.
Pansus menemukan penyebabnya adalah terlalu rumitnya birokrasi keuangan di Baitul Mal yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020.
Dampaknya, sehingga orang fakir yang meminta haknya harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkannya, dan Baitul Mal tidak ‘leluasa’ mengelola dana dari zakat, infaq dan shadaqah.
Pansus meminta agar Bupati dan jajarannya untuk mengembalikan kelembagaan Baitul Mal sebagai Institusi Independen dan tidak terjebak pada sistem pengelolaan anggaran seperti pengelolaan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK).*
Reporter : Adi Hunter













