Aceh Tamiang

Pekerja Meninggal Akibat Laka Dilokasi HGU PT RML Tanpa Dibekali BPJS ketenagakerjaan, Ada Apa Ini?

0
×

Pekerja Meninggal Akibat Laka Dilokasi HGU PT RML Tanpa Dibekali BPJS ketenagakerjaan, Ada Apa Ini?

Sebarkan artikel ini

Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Kecelakaan (Laka) tunggal terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, di kawasan areal Hak Guna Usaha (HGU) dibawah pengelolaan PT Rongoh Mas Lestari (RML) Tenggulun, Aceh Tamiang akibatkan 1 (satu) orang pekerja berjabatan Mandor bernama Khairuddin meninggal dunia.

Informasi terhimpun dari beberapa sumber terpercaya warga Dusun Tualang Niat Desa Selamat, Tenggulun, mobil operasional Dumtruk BK 9777 DZ milik PT RML, (sesuai informasi dari pekerja) terbalik dalam area HGU perusahaan kelapa sawit perusahaan lebih dikenal kebun Atlas itu saat mengangkut pekerja menuju lokasi kerja dari kampung.

Ucapan-Idul-Adha-Prokopim-Aceh-Tamiang

Menurut pekerja ikut dalam insiden maut itu juga selaku korban enggan namanya disebut, mobil Dumtruk tersebut sedang mengangkut pekerja sebanyak 17 orang bercampur laki-laki dan perempuan, 2 perempuan didepan bersama supir, 5 perempuan dibak dibelakang, selebihnya dibak belakang laki-laki.

“Mobil tiba-tiba terus mengarah ke haluan kanan badan jalan kebun PT RML dengan kondisi badan jalan pengerasan batu kerikil atau pasir batu (Sirtu) dan tiba-tiba terbalik ke pinggir jalan dengan kedalaman ke bawah 2 meter, semua penumpang terhambur jatuh ke luar bak mobil yang ukuran pendek,” kata seorang pekerja kepada media, Minggu, 16 Mei 2026.

Sambungnya, salah seorang dalam bak mobil Dumtruk berbak pendek itu korban meninggal dunia bernama Khairuddin, jabatan di PT RML itu sebagai Mandor, terdapat 1 (satu) orang luka berat hingga kini masih dirawat di Puskesmas Simpang Kiri, 1 (satu) terkena pinggang kedeleo, serta lainnya luka ringan.

Kepada media Lensaraya.com, korban lainnya ikut dalam mobil tersebut mengaku dirinya bersama pekerja lainnya hingga Minggu, 16 Mei 2026 masih trauma dengan peristiwa maut itu karena peristiwa itu menjadi pelajaran bagi mereka.

Disinggung awak media terkait asuransi kecelakaan kerja atau disebut BPJS ketenagakerjaan terhadap kepesertaan mereka sebagai hak jaminan dasar bagi mereka, para pekerja itu mengaku tidak ada dibekali dengan asuransi tersebut, ia mengaku sudah bekerja lebih dari 1 tahun dengan pendapatan per bulan mencapai Rp 1.800.000,-Rp 2.000.000, lebih.

“Kami beberapa orang sudah lebih dari setahun bekerja di PT Atlas (sebutan PT RML), kerja terus menerus tanpa putus, kecuali hari libur dan izin acara sosial di kampung,” ungkapnya.

Lanjutnya, menurut sepengetahuan dirinya, para mandor, termasuk korban yang meninggal dunia, Khairuddin juga tidak terdaftar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, “Dia sudah 2 tahunan bekerja, setahun lebih sudah terima gaji bulanan.

Poningan, salah seorang keluarga korban meninggal dunia (Abang ipar) mengatakan, dari informasi diperolehnya, Udin, sapaan keluarga kepada (Khairuddin.red), terima gaji sebulan Rp 2.500.000,.

“Ternyata benar bahwa adik kami Udin saat musibah kecelakaan itu belum didaftarkan perusahaan PT Rongoh Mas Lestari dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Poningan singkat, Rabu, 13 Mei 2026 media Lensaraya.com.

Tambah Poningan, Nico, diketahui sebagai supir perusahaan PT Rongoh Mas Lestari diduga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai mobil Dumtruk mengangkut pekerja tersebut.

Keterangan diperoleh media Lensaraya.com dari rekan media LiputanKPK.com, atas konfirmasi kepada salah seorang pejabat internal PT RML dan sumber informasi terkait, sebagai berikut.

Namun di tempat berbeda, saat dikonfirmasi media LiputanKPK.com, manajer PT Rongoh Mas Lestari membenarkan adanya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja tersebut.

“Benar bang, ada kecelakaan kerja di PT Rongoh Mas Lestari. Korban pekerja Khairudin warga Tualang Niat Kampung(Desa) Selamat kecamatan Tenggulun meninggal dunia bang. BPJS sudah kami daftarkan bang,” ujar manajer perusahaan saat dikonfirmasi.

Pernyataan berbeda antara sumber internal dan pihak perusahaan memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja di perusahaan perkebunan tersebut. *
Bersambung…

Reporter : Adi Hunter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *