Selamat Tinggal TMK, Begini Ulasan Plt Sekda Atam dan Kalak BPBD
Sebarkan artikel ini
LENSARAYA.COM | Aceh Tamiang – Setelah disetujuinya form data terbaru untuk korban bencana alam banjir oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian, korban banjir Aceh Tamiang sudah bisa ucapkan “Selamat Tinggal TMK”.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Aceh Tamiang, mewakili Bupati, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Fahmi, M.H., turun ke Kecamatan Bendahara lakukan Sosialisasi Tentang Form Terbaru Data Korban Bencana Alam Hidrometeorologi fokus pada data korban banjir terjadi pada akhir November 2025 di Bumi Muda Sedia.
Dokumentasi By : Lensa Tamiang Adi Hunter
Acara sosialisasi turut digagas Ketua Forum Datok Penghulu Kampung (Kades), Syaiful Syahputra, alias Tok Keng berlangsung di Gedung Banta Ahmad, Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Rabu (11/02/26).
Giat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dipimpin, Drs. Syu’ibun Anwar didampingi Kalak BPBD, Iman Suheri, S. STP, M.S.P., Jubir Pemkab, Muhammad Farid, S. S.T.P., serta tim lainnya di sambut tim musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Bendahara.
Acara sosialisasi dibuka oleh Camat Bendahara, Sandi Suhendri, S. STP dan turut dihadiri Perangkat desa, perwakilan masyarakat se-Kecamatan Bendahara terkait isu viral diberbagai media, terutama media sosial (Medsos), terkait pendataan korban bencana, yaitu Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Plt. Sekda Aceh Tamiang menyampaikan, perihal tahapan dan proses mekanisme pendataan dan identifikasi kerusakan sebagai suatu kelayakan untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah pusat terhadap dampak korban bagi rumah masyarakat di Aceh Tamiang.
“Kami pemerintah daerah, Camat, para Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa), dan Kepala Dusun (Kadus) hanya menunjuk rumah warga yang terkena korban dampak banjir, mengenai bagaimana kriteria itu berdasar form, ternyata form dipakai adalah form untuk korban bencana gempa, bukan banjir,” ujar Drs. Syu’ibun Anwar.
Untuk diketahui bersama, sambung Plt. Sekda Aceh Tamiang, diketahui putra asli Kecamatan Bendahara itu, “Dalam rangka menindaklanjuti percepatan penanganan korban bencana kami berkoordinasi dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna menindaklanjuti pasca tanggap darurat bagi masyarakat korban dampak bencana,” katanya.
“Pihak BNPB merespon cepat dan mengirim form asesmen awal untuk data dan identifikasi korban, ternyata temuan dilapangan adalah form bencana alam gempa bumi, maka lahirlah TMK karena kriteria korban alami bencana banjir, jelas sangat banyak perbedaan hasilnya,” jelas Plt. Sekda Aceh Tamiang.
Selanjutnya, “Kami tanggapi kritikan dan protes dari masyarakat korban secara bijak dan kami kembali melaporkan ke pihak pemerintah pusat sehingga mendapat respon positif dan selanjutnya mengusulkan perubahan kriteria form berbasis bencana banjir, Alhamdulillah disetujui, dan hasilnya semoga dapat mengobati rasa kecewa rakyat oleh istilah TMK,” ungkap Drs. Syu’ibun Anwar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suheri, S. STP, M.S.P., akrab disapa Bayu menyampaikan alur proses serta tata laksana untuk masyarakat korban mendapatkan bantuan penanganan rumah secara rinci dan detil.
Bayu juga menyampaikan seluruh data masuk, data telah di SK kan, dan telah diajukan ke pihak pemerintah pusat, ia juga mengurai terkait jumlah data yang masih dalam proses belum final secara terperinci agar masyarakat faham alur proses.
Selanjutnya, Kalak BPBD Aceh Tamiang juga mengulas data disebut TMK dan itu belum dinyatakan final oleh pihaknya karena masih dalam pembahasan dan prosesi verifikasi dan validasi ulang hingga munculnya form terbaru dimana sangat luar biasa perubahannya.
“Dalam form ini, untuk mendefinisikan terhapusnya TMK adalah, kriteria 20 centimeter (Cm) lumpur masuk rumah masuk dalam kategori rusak ringan (RR) dan seterusnya lebih parah lagi mohon dijabarkan saja, 20 Cm lumpur masuk rumah adalah kategori kondisi terendahnya,” jelas Kalak BPBD Aceh Tamiang itu.
Bayu juga menjelaskan detil semua pertanyaan masyarakat dan perangkat desa yang bertanya tentang kriteria data korban terdampak bencana akan terakomodir secara rinci dan sesuai mekanisme.
“Bahkan kita akan lakukan verifikasi dan validasi (Verval) dengan melibatkan lintas sektor meliputi unsur Ormas, LSM, Media, serta keterwakilan tokoh masyarakat untuk lebih transparan dan mengantisipasi hal-hal tidak sesuai aturan dilapangan,” terang Bayu.
Harapannya, ungkap Bayu diakhir penyampaian, agar tidak ada lagi masyarakat yang terprovokasi oleh istilah TMK, “Mari kita bersama saling dukung dan saling berbagi saran untuk Aceh Tamiang lebih baik kedepannya dibawah kepemimpinan orang tua kita, Bupati Armia Fahmi dan Wabup Ismail,” ajak Kalak BPBD Aceh Tamiang itu.*