PEPDAH Kritik Penunjukan Ketua Definitif DPW PA Aceh Timur, Dinilai Tabrak AD/ART
Sebarkan artikel ini
lensaraya.com | ACEH TIMUR – Langkah penunjukan Ketua Definitif Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Timur memicu sorotan dari eksternal. Pemuda Pencinta Demokrasi Aceh (PEPDAH) menilai proses tersebut mengabaikan mekanisme demokrasi internal dan konstitusi yang tertuang dalam aturan organisasi.
Ketua PEPDAH, Muhammad Nasir, yang akrab disapa Cek Nas, menyatakan bahwa penunjukan langsung ini berpotensi mengabaikan hak politik para kader di tingkat bawah (sagoe).
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kedaulatan Musyawarah Wilayah (Muswil) dan hak politik kader di tingkat sagoe yang seharusnya menjadi pilar utama,” ujar Cek Nas dalam keterangannya, Jumat 22 Mei 2026.
Soroti Pasal 17 AD/ART Partai, Cek Nas mendasarkan kritiknya pada Pasal 17 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh. Ia menjabarkan beberapa poin krusial dalam aturan tersebut yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya:
Mekanisme Pemilihan (Ayat 2): Menegaskan bahwa Ketua DPW dipilih melalui forum resmi Muswil, bukan melalui penunjukan langsung secara sepihak.
Usulan dari Bawah (Ayat 3): Mengatur bahwa calon harus diusulkan oleh Dewan Pimpinan Sagoe maksimal tiga orang dengan persetujuan Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe. “Jika tahapan ini dilewati, maka sagoe hanya diposisikan sebagai penonton, bukan pemilik suara,” tambah Cek Nas.
Legitimacy Suara (Ayat 4): Menyatakan bahwa Ketua yang sah adalah yang meraih suara terbanyak dalam forum Muswil.
Secara teoretis, Cek Nas menilai parpol tumbuh dari legitimasi internal. Jika mekanisme dasar ini diabaikan, ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap partisipasi politik generasi muda di Aceh Timur.
“Kita ingin Partai Aceh tetap menjadi ruang publik yang inklusif bagi anak-anak muda. Jika pintu partisipasi dinilai tertutup, dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan generasi muda untuk berpolitik melalui jalur partai,” ungkapnya sembari mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PA untuk mengevaluasi kembali proses tersebut demi tegaknya aturan organisasi.