Berita Utama

Momentum 1 Muharram, 10 Kecamatan Deklarasikan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Peureulak Raya

6731
Deklarasi Daerah Otonomi Baru (DOM)  Perwakilan masyarakat dari 10 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur saat mendeklarasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Peureulak Raya di Monumen Islam Asia Tenggara (MONISA), Gampong Bandrong, Selasa (16/6/2026). Peringatan 1 Muharram 2026 dipilih sebagai momentum kebangkitan aspirasi pemekaran tersebut. (Foto: Istimewa)

Aceh Timur – Perwakilan 10 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur resmi mendeklarasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Peureulak Raya. Deklarasi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1448 H di Monumen Islam Asia Tenggara (MONISA), Gampong Bandrong, Selasa (16/6/2026).

Ketua Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Peureulak Raya, Fattah Fikri, menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan kelanjutan dari aspirasi pemekaran yang telah dirintis sejak masa kepemimpinan Bupati Hasballah M. Thaib. Meski sempat terkendala, perjuangan tersebut kini kembali digerakkan demi mempercepat roda pembangunan daerah.

“Tujuannya memisahkan diri dari Kabupaten Aceh Timur agar dapat berdiri sendiri. Ini murni untuk pemerataan pembangunan serta peningkatan kemakmuran masyarakat,” ujar Fattah yang juga anggota DPRK Aceh Timur tersebut.

Cakupan Wilayah dan Langkah Administratif
Fattah merinci, wilayah yang diproyeksikan masuk dalam peta administrasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Peureulak Raya mencakup 10 kecamatan, yaitu:

  • Birem Bayeun
  • Rantau Selamat
  • Sungai Raya
  • Peureulak Timur
  • Peureulak
  • Peureulak Barat
  • Rantau Peureulak
  • Peunaron
  • Serbajadi
  • Simpang Jernih

Menurutnya, perwakilan dari sepuluh kecamatan tersebut telah membentuk tim formatur, melakukan musyawarah, hingga menandatangi kesepakatan bersama untuk berpisah dari kabupaten induk.

“Alhamdulillah, seluruhnya telah sepakat. Dasar utama gerakan ini adalah pemerataan infrastruktur. Karena itu, deklarasi sengaja kami lakukan pada momentum 1 Muharram agar mendapat berkah,” tambahnya.

Pascadeklarasi, panitia akan segera menyusun proposal pemekaran resmi untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dan Bupati Aceh Timur, sebelum diteruskan ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.

“Target kami secepatnya agar berkas ini bisa sampai ke Jakarta. Kami berharap langkah ini membawa manfaat besar bagi anak cucu kita kelak,” tegas Fattah.

Menanggapi gerakan tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan dukungannya secara terbuka. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap berjalan di atas koridor hukum dan memenuhi kriteria yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemekaran ada aturannya, mulai dari aspek geografis, kondisi keuangan daerah, hingga persetujuan dari pimpinan daerah induk. Peureulak memiliki sejarah panjang dan karakter budaya tersendiri. Selama ini demi kepentingan bersama dan kebaikan masyarakat, saya mendukung,” pungkas Al-Farlaky.
Exit mobile version