Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Sekretaris Dewan (Sekwan) kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Muhammad Rohim, S.E., jadi saksi penyampaian Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026 daerah setempat.
Jum’at berkah, 25 September 2026 pukul 16.22 WIB, Wakil Bupati Ismail, SE.I menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 dan menyerahkan dokumen Rancangan Qanun kepada DPRK Aceh Tamiang melalui Pimpinan Rapat, Fadlon, S.H., di Ruang Sidang Utama.
Ismail, SE.I dalam sambutannya mengatakan bahwa Perubahan APBK dilakukan untuk mengimbangi berbagai perubahan kondisi yang terjadi, agar Perubahan APBK di tahun berjalan sesuai dengan RKPD perubahan yang telah ditetapkan.
Secara garis besar Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang TA. 2026 dengan rincian Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.258.139.019. 273,14, bertambah sebesar Rp 84.747.800. 496,14. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.402.120.843.592,47, bertambah sebesar Rp 101.188.496.264,51.
Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp 16.440.695.768,37 menjadi sebesar Rp 145.231.824.319,33 dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan tidak ada perubahan yaitu sebesar Rp 1.250.000. 000,-.
“Pemulihan pascabencana tetap menjadi salah satu prioritas dalam Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026” ucap Wakil Bupati Ismail.
Setelah penyampaian.Nota Keuangan Perubahan APBK, Fadlon, SH menutup Rapat Paripurna ke-11 pada pukul 16.41 WIB.*
Reporter : Adi Hunter
