Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dihadiri Ketua komisi, Syarifuddin dan anggotanya, Sadikin giat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.
Agenda RDP tersebut meminta penjelasan terkait penyelesaian hak keuangan bagi karyawan PT. PD Pati telah diputuskan hubungan kerja (PHK) sejak Tahun 2024, RDP diselenggarakan di gedung DPRK Aceh Tamiang pada Jum’at, 2 Oktober 2026 pukul 16.07 WIB.
Hak keuangan tersebut berdasarkan UU Cipta Kerja dan beberapa aturan pelaksanaannya, salah satunya PP Nomor 35 Tahun 2021, mengharuskan perusahaan untuk membayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta atau penggantian hak yang seharusnya diterima.
Serikat Pekerja yang turut hadir pada pertemuan itu, juga menuntut tambahan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, bersumber dari iuran karyawan dan pengusaha.
Setelah melalui dialog ini, Ketua Komisi IV, Syarifuddin menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.
“Terkait rekomendasi, kita sepakat bagaimana baiknya dan sama-sama kita perjuangkan, karena ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama,” ucap Syarifuddin.
Komisi IV nantinya akan bertemu Pimpinan DPRK membahas permasalahan ini dan nantinya juga akan disampaikan permintaan dari Serikat Pekerja serta beberapa catatan dalam rapat terkait ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS dan ketidakpedulian perusahaan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan ini.
Reporter : Adi Hunter
Sumber : Notula RDP
