Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Komisi III DPRK Aceh Tamiang panggil Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, dr. Mustakim dan Kepala Puskesmas Tamiang Hulu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama, mempertanyakan penggunaan bangunan puskesmas tidak sesuai fungsinya, Rabu, 1 Juli 2026.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan dan laporan masyarakat mengenai tarik menarik kepentingan oleh warga mempergunakan bangunan puskesmas untuk kegiatan tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri pada pertemuan itu berharap kepada Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas agar memberdayakan bangunan yang ada, terutama rumah bagi para dokter ataupun tenaga kesehatan (Nakes) selama ini tidak ditempati dan keadaan sekarang dihuni oleh warga ataupun bangunan lainnya.
Semua perihal ini untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Saya mendengar ada bangunan yang tidak berfungsi, dan inisiatif direhab oleh warga untuk kegiatan mereka. Ini siapa yang memberi izin,” tanya Maulizar Zikri , alias Dekdan.
Terkait keributan antara warga terhadap bangunan tersebut karena ada pihak yang telah mengeluarkan biaya rehab. Komisi III menyarankan kepada Dinkes dan pihak puskesmas agar tegas dan mengeluarkan surat edaran mengenai rumah dinas dan fasilitas lainnya milik puskesmas tidak boleh dipergunakan untuk umum.
Hanya untuk kepentingan puskesmas dan kepada warga yang telah menempati dan mempergunakannya, diberi waktu untuk pindah.
Belum diperoleh awak media ini penjelasan dan keterangan dari pihak Dinkes Aceh Tamiang dan kepala Puskesmas Tamiang Hulu hingga berita ini diterbitkan.*
Reporter : Adi Hunter
