Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Anggota Dewasa Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Komisi III, Aisyah Suci Amelia, A. Md. Kep., angkat bicara terkait dugaan penyimpangan seputaran stimulan bantuan sosial (Bansos) korban bencana alam dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Menurut praktisi Partai Aceh (PA) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Aceh Tamiang, akrab disapa Amelia itu, banyak laporan dari masyarakat terhadap dugaan pungutan oleh perangkat desa kepada masyarakat penerima manfaat dan keluhan warga para korban bencana alam tidak mendapat perioritas utama saat menerima bantuan tersebut.
Aisyah Suci Amelia anggota Fraksi Partai Aceh (F-PA) DPRK Aceh Tamiang menyampaikan, “Bapak Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., telah menegaskan bahwa kepada siapa pun dilarang mengutip bantuan stimulan korban bencana dari penerima manfaat, termasuk stimulan Bansos,” ujar Aisyah Suci Amelia, Kamis, 16 Juli 2026.
Pernyataan disampaikan melalui pesan rilisnya kepada media Lensaraya.com, Aisyah Suci Amelia menegaskan, dirinya sangat sependapat dengan ketegasan Bupati Aceh Tamiang agar tidak ada siapa pun melakukan pengutipan atau pun menentukan sejumlah uang yang harus diserahkan masyarakat penerima manfaat korban bencana alam kepada pihak perangkat desa.
“Saya sangat sependapat dengan ketegasan Bapak Bupati Armia Fahmi, karena hal itu berpotensi melanggar hukum dan dapat mengarah pada indikasi tindakan pungutan liar (Pungli) dan mengarah pada upaya suap menyuap, alasan ini jika diduga terjadi kong kalikong antara warga dengan para oknum perangkat desa, awas dan hati-hati untuk itu,” pesan Amelia, anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang itu.
Selanjutnya, Aisyah Suci Amelia, A. Md. Kep., mewakili Ketua Komisi III, Maulizar Zikri, meminta kepada perangkat desa agar benar-benar dalam pendataan korban bencana alam sesuai peraturan dan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Kami banyak menerima laporan masyarakat korban dampak bencana alam, terutama di wilayah Dapil 4 Aceh Tamiang bahwa adanya praktik dugaan permainan data oleh perangkat desa, menurut laporan warga,” sebut Anggota F-PA DPRK Aceh Tamiang itu.
Sambung Amelia, “Yang tidak kena bencana duluan dapat bantuan, korban dampak bencana ril malah belakangan terima bantuan, ada apa dan bagaimana ini,” tanya Anggota Komisi III DPRK Aceh.
Terkait beberapa kejadian di beberapa kecamatan perihal adanya dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos), Inspektur Aceh Tamiang, Aulia Azhari, S. S.T.P., M.M., menyampaikan, sesuai arahan dan instruksi Bupati Aceh Tamiang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelapangan guna penelusuran dari informasi dan laporan masyarakat.
“Sejauh ini permasalahan tersebut kami masih lakukan penelusuran lebih lanjut dan kami tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi amanat regulasi bagi kami,” jelas Aulia Azhari.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Tamiang, Ahmad Yani, S. S.T.P, M. Si., kepada media menyampaikan, pihaknya juga efektif melakukan monitoring dan menginput informasi terkait laporan permasalahan seputar Stimulan Bansos dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Saya bersama Inspektur Aceh Tamiang telah melakukan investigasi lapangan awal terhadap laporan masyarakat dan telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat teredukasi mengenai stimulan Bansos dari pemerintah tersebut,” ungkap Ahmad Yani, S. S.T.P., M. Si.*
Reporter : Adi Hunter
