Sidang Kedua Dugaan Korupsi BUMD Aceh Timur Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Sebarkan artikel ini
lensaraya.com | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan Agenda Pemeriksaan Saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022-2023, bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Agenda Pemeriksaan Saksi ini dihadiri oleh 7 Orang Saksi, dengan 1 Orang Saksi Berhalangan Hadir Pada Hari Senin 18 Mei 2026.
Perkara tersebut atas nama Terdakwa DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA selaku Direktur PT.
Beurata Maju Tahun 2022 s.d. 2024 berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 539/685/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Pengangkatan Direktur BUMD PT. Beurata Maju, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022-2023.
Agenda sidang pemeriksaan saksi ini dilaksanakan dari jam 10.00 WIB s/d 22.00 WIB. sidang saksi berjalan dengan lancar dan tanpa kendala serta sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.