Polres Langsa Kembali Tangkap Residivis Narkoba, Sita 29,15 Gram Sabu Siap Edar di Langsa Timur
Sebarkan artikel ini
LENSARAYA|LANGSA – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menangkap seorang residivis kasus sabu berinisial T. Irwansyah alias Raja (46) yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur pada Senin, 19 Januari 2026.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan pada Rabu, 21 Januari 2026, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Surya Iqbal.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan T. Irwansyah alias Raja bin T. Sofyan, seorang wiraswasta yang juga merupakan pemilik rumah dan berdomisili di lokasi penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya. “Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram, dua plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.
Iptu Surya Iqbal kembali mengungkapkan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa,” paparnya.
Tercatat bahwa T. Irwansyah alias Raja bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pada tahun 2004 pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama narkotika tersebut,” imbuh Iptu Surya Iqbal.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat, terutama dengan melibatkan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya. Keberhasilan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.
Sepanjang Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Langsa telah berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu, mengamankan 9 orang tersangka, dengan total barang bukti sabu seberat 54,34 gram. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” pungkasnya.