Aceh Tamiang

Paripurna LKPJ 2025, Jubir Pansus Bidang Perekonomian Sampaikan Rekomendasi

3

Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi Partai NasDem (F-Partsi NasDem), Lenahati Kusuma Atmaza Rao, juru bicara Panitia Khusus (Jubir Pansus) Bidang Perekonomian sampaikan rekomendasi secara umum dan khusus terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025.

Secara umum, Pansus memperhatikan masih banyaknya kegiatan-kegiatan yang telah selesai dikerjakan dengan sumber anggaran tahun sebelumnya namun belum dilakukan pembayaran.

Untuk itu Pansus meminta agar segera dilakukan pembayaran berdasarkan hasil audit Inspektorat atau sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini perlu segera dilakukan dengan harapan akan meningkatkan transaksi keuangan di masyarakat sehingga dapat membangkitkan denyut perekonomian pasca bencana banjir.

“Semakin sedikit uang yang beredar di masyarakat akan berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi,” ucap Lenawati.

Rekomendasi secara khusus, antara lain Pansus memperhatikan dan mempertimbangkan untuk diberikan tambahan penghasilan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) berupa insentif atau uang poding atau nama lainnya sesuai peraturan.

Mengingat beban kerja yang harus siap siaga bencana dalam waktu 3×24 jam dengan resiko kerja yang mengancam keselamatan jiwa petugas Damkar dalam penanganan kebakaran dan bencana lainnya.

Terhadap kekurangan personil petugas Damkar yang telah dibagi di pos-pos kecamatan, Pansus meminta untuk ditambah lagi sesuai kebutuhan personilnya.

Pansus juga berharap kepada Bupati Aceh Tamiang untuk memgambil tindakan cepat dan tepat terhadap penanganan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang rusak akibat banjir.

Hal lainnya, Pansus menyarankan agar dilengkapi fasilitas pasar hewan sehingga diharapkan dapat meningkatkan transaksi perdagangan dan peningkatan perekonomian di bidang peternakan serta menambah pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Tamiang.

Terkait bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari Kementerian, Pansus memberikan catatan agar bantuan tersebut benar-benar disalurkan kepada pelaku usaha yang ada (bukan bukan pelaku usaha fiktif) untuk mencegah konsekuensi hukum dan kecemburuan sosial.

“Ini juga menjaga kepercayaan Pemerintah Pusat terhadap akurasi data penerima yang tepat guna dan tepat sasaran, sehingga harapan ke depannya akan mendapat bantuan di tingkat lainnya,” tutup Lenahati Kusuma Atmaza Rao.*

Reporter : Adi Hunter 

Exit mobile version