lensaraya.com | Aceh Tamiang – Luar biasa dan apresiasi kepada Dekdan beserta rekan-rekannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan oleh sekelompok tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kecamatan Karang Baru terkait tudingan kepemimpinan kepala puskesmas (Kapus) menurut mereka (pelapor) terkesan miring, pada Senin, 08 Juni 2026.
Ketua Komisi 3, Maulizar Zikri didampingi pimpinan parlemen itu, Fadlon, S.H. (ketua DPRK) dan M. Nur, S.E., (wakil ketua 2 DPRK) Aceh Tamiang bersama para anggota komisi tersebut berhasil menuntaskan konflik internal dilingkungan Puskesmas Karang Baru sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wakil rakyat, Selasa (09/06/26) sore.
Di ruang Fraksi Partai Demokrat, RDP tersebut secara jelas dan terperinci serta dasar akar masalah dijelaskan oleh Kapus Puskesmas Karang Baru, Lena Ambryna, S.K.M., secara detil terkait aduan sekelompok Nakes pada Senin kemarin kepada wakil rakyat tersebut.
Hal itu, kata Ketua DPD Partai NasDem Aceh Tamiang itu, juga sudah diluruskan tentang 7 poin disampaikan dan salah satunya adalah tentang pencopotan jabatan Kapus oleh para Nakes.
Menurut Maulizar Zikri, akrab disapa Dekdan, didampingi Ketua Fadlon dan Wakil ketua, M. Nur, semua poin aduan disampaikan para Nakes tersebut sehari sebelumnya, termasuk 7 poin sudah dipertanyakan pihaknya kepada Kapus Karang Baru itu, dan ia dengan suka rela memilih mundur.
“Semua sudah dijawab beserta penjelasannya pada RDP hari ini, Selasa (09/06/26), turut dihadiri dan disaksikan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pelaksana tugas sekretaris daerah (Plt. Sekda) Aceh Tamiang, Drs. Syu’ibun Anwar,” kata Maulizar Zikri.
Dekdan menegaskan, “Kami telah melakukan tugas sesuai kewenangan dan tupoksi kami selaku legislatif dan harus digarisbawahi bahwa kami bukan penyidik dan tidak ada kewenangan kami dalam audit dan investigasi,” tegasnya.
Lanjut Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Tamiang, sesuai inti dari harapan para Nakes Puskesmas Karang Baru, bahwa meminta untuk dicopot jabatan Kapus, namun secara suka rela Kapus Lena Ambryna siap mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
“Jadi tidak perlu lagi harus kami rekomendasikan sesuai tuntutan para Nakes tersebut, melainkan Ibu Kapus siap mengundurkan diri secara suka rela dan persoalan ini kita anggap sudah selesai,” papar Dekdan dihadapan para awak media.
Terkait terdapat kata-kata pada pemberitaan media bahwa oknum berinisial S disebut-sebut sebagai supir Kapus Karang Baru sesuai keterangan para Nakes kepada wartawan, Lena Ambryna, S.K.M., secara tegas membantah sebutan supir Kapus.
“S itu supir Ambulans Puskesmas Karang Baru, bukan supir pribadi atau supir dinas saya, untuk berdinas saya diantar suami, dan jika S sebagai supir Kapus, mana Surat Keputusan (SK) nya, serta tidak ada regulasi Kapus disediakan supir dinas,” tegas Lena Ambryna kepada para wartawan.
Terkait dituding atas perihal dugaan hal-hal penyimpangan dan pelanggaran, kata Lena Ambryna, “Saya sudah jawab dan sampaikan apa adanya kepada pihak yang memanggil dan mengundang saya untuk RDP guna menyampaikan perihal dimaksud sesuai apa adanya,” ungkapnya tenang.*
Reporter : Adi Hunter
