Aceh Tamiang

Luar Biasa, Aksi Heroik Bupati Armia Fahmi Sambut Aksi Rakyat, Fadlon dan AKBP Muliadi Ikut Dampingi

0
LENSARAYA | Aceh Tamiang – Aksi demo alias unjuk rasa masyarakat Aceh Tamiang tuntut keputusan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dalam pendataan rumah masyarakat korban dampak bencana banjir di Aceh Tamiang pada Kamis (12/02/26) kemarin.
Aksi berlangsung di depan kantor Bupati Aceh Tamiang itu disambut “Heroik” oleh Bupati Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Fahmi, M.H., didampingi Ketua DPRK, Fadlin, S.H., dan Kapolres, AKBP Muliadi, S.H., M.H., naik langsung ke atas panggung Oratori Aksi diatas mobil pick up milik pendemo.
Pantauan langsung media Lensaraya.com, dilokasi aksi demo, ratusan rakyat Aceh Tamiang korban dampak bencana alam Hidro Meteorologi pada akhir November 2025, mempertanyakan kepastian langsung dari Bupati terkait status TMK dan bantuang uang Dana Tunggu Hunian (DTH).
Di atas panggung Orator itu, Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi menyapa ratusan rakyatnya dan menyampaikan komitmen dan tanggungjawab nya secara konsisten dalam pidatonya serta menerangkan mekanisme alur proses pendataan hingga untuk memperoleh bantuan dari pemerintah untuk korban terkait korban hunian atau rumah.
“Kita sudah terima form terbaru untuk pendataan korban dampak banjir sesuai kondisi bencana dialami oleh masyarakat Aceh Tamiang, terkait form lama yang banyak melahirkan TMK untuk bencana gempa bumi, bukan untuk korban banjir,” ujar Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Fahmi, M.H.,
Bupati Armia Fahmi mengatakan, untuk rumah dinilai TMK oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu akan dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) ulang dan dalam waktu dekat mulai turun ke lapangan.
“Jangan takut dan khawatir semua berkaitan dengan dampak korban bencana terutama masalah rumah sedang dalam proses tahapan penyiapan dan pengajuan, kami bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat kami dan saya langsung sampaikan keberatan rakyat kepada Mendagri, Tito Karnavian tempo hari didalam mobil saat kami bersama,” ungkap Bupati Aceh Tamiang itu.
Bupati Armia Fahmi juga menjelaskan secara detil mekanisme penyaluran bantuan baik dana rehab rumah berstatus Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB)/Hancur/Hilang, terkait DTH siapa penerima dan dana ganti kerusakan perabotan rumah.
“Untuk status RR dibantu Rp 15 juta, untuk RS dibantu Rp 30 juta untuk merehab kembali rumah rusak akibat bencana, sistem pencairan 3 tahapan, sementara untuk RB/Hilang/Hancur diganti rumah baru sesuai regulasi pemerintah yang berlaku,” jelas Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Fahmi, M.H.
Terkait TMK, Bupati Armia Fahmi menyampaikan, skala kriteria terendah untuk korban rumah jika lumpur 20 centimeter (cm) sudah masuk kategori RR, selanjutnya disesuaikan untuk masuk kategori RS berdasarkan Verval secara terbuka.
Ditempat lain, Ketua DPRK Fadlon, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Fahmi, M.H., atas perjuangannya untuk kebutuhan dan kepentingan rakyat terkena korban dampak bencana.
“Bapak Bupati sangat luar biasa mencurahkan pikiran, tenaga, serta waktunya melebihi standar kinerja selaku kepala daerah, selama bencana ini, bapak Bupati hampir tidak ada waktu untuk pribadinya dalam menyelesaikan persoalan pemulihan bencana di Aceh Tamiang ini,” kata Fadlin, S.H., Jum’at (13/02/26) kepada media.
Reporter : Adi Hunter
Exit mobile version