Lensaraya.com | Aceh Tamiang – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terima kehadiran Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Saburmusi) dan beberapa eks pekerja PT. PP Pati Sari.
Kehadiran mereka ke gedung parlemen wakil rakyat itu di Karang Baru terkait permasalahan hak pekerja yang belum terpenuhi dan kejelasan hak-hak pekerja selama 20 tahun menjadi pekerja tetap sebelum pengalihan menjadi pekerja dengan pola outsourching.
Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Komisi IV, Syarifuddin (Lembit), Muhammad Yunus, S.Pd dan Hajarul Aswat, A.Md di ruang kerja komisi membidangi pengawasan salah satunya ketenagakerjaan, Rabu, 12 Agustus 2026
Sumadi, salah satu eks pekerja mengatakan bahwa masa kerja mereka sejak 1996 sampai 2026 tidak diperhitungkan secara jelas ketika hubungan kerja dialihkan ke Koperasi Wassalam melalui pola outsourching.
Seharusnya hal tersebut diselesaikan terlebih dahulu dan tidak hilang begitu saja dengan pengalihan status kerja.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai pembayaran hak-hak kami sebagai pekerja tetap setelah hubungan kerja beralih. Riwayat kerja selama 20 tahun itu dapat dipertimbangkan dalam pembahasan yang kami sampaikan” ucap Sumadi.
“Sebelumnya kami juga telah menyampaikan persoalan ini ke Disnakertrans. Namun karena belum memperoleh kejelasan penyelesaiannnya, kami datang kemari” tambahnya.
Saiful Lubis, Sekretaris K-Saburmusi yang mendampingi para eks pekerja menambahkan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh terutama menyangkut masa kerja dan hak-hak ketenagakerjaan.
“Dalam proses pengalihan status, persoalan masa kerja tidak pernah dibicarakan secara jelas oleh Perusahaan. Kondisi ini yang dipersoalkan Ketika para pekerja menuntut hak-hak pekerja termasuk pesangon” ungkapnya.
Menanggapi ini, Ketua Komisi IV Syarifuddin sangat berterima kasih atas kehadirannya dan ia menambahkan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti berdasarkan apa yang telah disampaikan dalam pertemuan ini.
“Saya senang atas kehadiran Bapak-Ibu sekalian. Penyampaian permasalahan ini lah yang membuat kami bisa bekerja menjalankan tugas dan fungsi yang kami emban. Kami, Komisi IV akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat, memanggil perangkat daerah terkait dan pihak Perusahaan” ucapnya.
Sebelum rapat diakhiri, Hajarul Aswat juga meminta agar berkas-berkas yang dapat menunjukkan para eks pekerja pernah menjadi pekerja tetap agar diberikan kepada Komisi IV. Hal ini untuk memperjelas hal-hal yang akan menjadi pembahasan pada RDP nantinya.*
Reporter : Adi Hunter
